MAKALAH BALAGOH BAB WASHOL [الوصل]



الوصل

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:  Balaghah I
Dosen Pengampu:  H. Mahfudz Siddiq, Lc, MA.

  


 
Disusun Oleh:

Siti Malikhaturrokhmaniyah             113211075
Siti Nurul Hidayah                             113211076


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
        I.            PENDAHULUAN
Balaghah merupakan salah satu ilmu yang dikaji dalam pembelajaran bahasa arab. Ilmu balaghah terbagi menjadi tiga pilar, yaitu badi’, ma’ani dan bayan. Di dalam ilmu ma’ani terdapat pembahasan tentang fash dan washl.kita harus mengetahui keduanya supaya dalam kita berbicara dapat memahamkan pendengar. Dalam kesempatan ali ini, pemakalah akan memberikan gambaran mengenai salah satu pembahasan dalam ilmu ma’ãni khusunya mengenai washl. Sebagai pengantar tentunya makalah ini tidak akan berbicara panjang lebar mengenai pembasannya, namun hanya berisi gambaran umum berkenaan dengan washl  dan tempat-tempatnya dalam pembahasan ilmu ma’ãni. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
     II.            RUMUSAN MASALAH
A.     Apa yang dimaksud dengan Washl?
B.     Di mana tempat – tempat washl ?
   III.            PEMBAHASAN
A.     Pengertian Washl
Washl menutut bahasa adalah menghimpun.[1] Sedangkan menurut istilah adalah:
الوصل عطف بعض الجمل على بعض.[2]
“washl adalah mengathofkan ssebagian kalimat kepada lainnya.”

Dalam kitab Taisir al-Balaghah disebutkan bahwa washl adalah
عطف جملة على أخرى بالواو.[3]
“mengathofkan kalimat dengan kalimat lain dengan waw”

Disebutkan juga dalam kitab al mu’ayyin fii al-balaghah bahwa washl adalah:
الوصل هو استخدام واو العطف بين جملتتين.[4]
“Penggunaan wawu athof di antara dua kalimat”.

Dari pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa washl adalah penggabungan dua kalimat dengan huruf athaf.

B.     Tempat-tempat Washl
Dalam pembahasan washl ada beberapa kadaan kalimat yang harus di washalkan dan sebaiknya d washalkan. Berikut pembagiannya:
1.      Kedua kalimah jumlah itu harus di washalkan ketika :[5]
a.       Sama dalam hukum I’robnya, seperti :
زيد قام و أخوه قعد
Pada contoh di atas قام merupakan khobar dari زيد, dan قعد menjadi khobar dari أخوه. Keduanya sama-sama dalam keadaan rafa’. Maka digabung dengan menggunakan huruf waw.
b.      Kedua jumlah sama-sama khabar atau insyai dan mempunyai keterkaitan yang sempurna. Tanpa adanya sebab yang harus difashalkan diantara keduanya.  Contoh:

إنّ الأبرار لفِى نعيمٍ (١٣) و إنّ الفجّار لفى جحيمٍ (١٤) (الانفطار: ١٣-١٤)
13. Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam syurga yang penuh kenikmatan,
14. Dan Sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka. (Q.S al-Infithar: 13-14).

Kalimat  إنّ الأبرار لفِى نعيمٍ merupakan kalam khobar, begitu juga dengan kalimatإنّ الفجّار لفى جحيمٍ  juga merupakan kalimat khobar, maka keduanya diwashlkan.
فليضحكوا قليلا و ليبكوا كثيرا . . . (التوبة:٨٢)
"Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak" (Q.S at-Taubah: 82).

Keduanya merupakan kalam insya’.
c.       Kedua jumlah harus di washalkan ketika dikhawatirkan akan terjadi kekeliruan jawaban. Kita perhatikan contoh berikut ini. Ada seseoarang Tanya kepada kita:
هل ذهب زيد ؟
 Kita mau menjawab sekaligus mendo’akannya. Maka jawaban kita dan do’a harus pakai fashilah yaitu “و” agar tidak terjadi salah faham, jadi jawabnnya adalah
لا و رعاك الله
Jika kita tidak menggunakan huruf athaf, maka kemungkinan salah faham sangat besar.
2.      Kalimat-kalimat yang sebiknya diwashl.
a.       Sama-sama jumlah ismiyah. Contoh:
زيد قائم و بكر قاعد
b.      Sama-sama jumlahfi’liyah dengan fi’il madly. Contoh:
قام زيد و قعد بكر
c.       Sama-sama jumlah fi’liyah dengan fi’il mudlori’. Contoh:
يقوم زيد و يقعد بكر
Kecuali jika ada penghalang seperti tidak ada musnadnya, kurang baik diwashl, seperti:
زيد قام و بكر قاعِد
 قام   fiil madli sedangkan  قاعد isim fa’il.[6]

  IV.            PENUTUP
Dari pemaparan di atas dapat di simpulkan bahwa washl adalah penggabungan dua kalimat dengan huruf athaf.
 Wajib washl diantara dua kalimat dalam tiga tempat yaitu Jika sama dalam hukum I’robnya, Kedua jumlah sama-sama khabar atau insyai dan mempunyai keterkaitan yang sempurna. dan Kedua jumlah harus di washalkan ketika dikhawatirkan akan terjadi kekeliruan jawaban.
Kalimat-kalimat yang sebiknya diwashl apabila  Sama-sama jumlah ismiyah, Sama-sama jumlahfi’liyah dengan fi’il madly dan Sama-sama jumlah fi’liyah dengan fi’il mudlori’.
Demikian penjelasan makalah yang telah kami buat dan sampaikan, kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kebaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfa’at bagi para pemakalah maupun pembacanya, aamiin. Sekian dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA

Akhdlori, Imam, Ilmu Balaghoh, Bandung : PT. Alma’arif, 1982.

al Qozwaini, Al Khotib, al- Idhoh fi ‘Ulum al-Balaghoh, Libanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2010.

Al-jarim, Ali dan Musthafa amin, al-Balaghoh al-Wadhihah, Jakarta : Raudhoh Press, 2007.

Ya’qub, Imil Badi’, al Mu’ayyin fi al- Balaghoh, Beirut : Word Of Books, 2000.



[1] Imam Akhdlori, Ilmu Balaghoh, (bandung : PT. Alma’arif, 1982), hlm.130.
[2] Al Khotib al Qozwaini, al- Idhoh fi ‘Ulum al-Balaghoh, (liban#on: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2010), hlm. 118.
[3] Ali Al-jarim dan Musthafa amin, al-balaghoh al-wadhihah, (Jakarta : Raudhoh Press, 2007), hlm. 242.
[4] Imil Badi’ Ya’qub, al Mu’ayyin fi al- Balaghoh,(Beirut : Word Of Books, 2000), hlm. 208.
[5] Ibid. hlm 210.
[6] Imam, ilmu, hlm 136-137.

 

2 Komentar

Silahkan tinggalkan komentar..

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar..

Lebih baru Lebih lama