Ahlibahasaarab.blogspot.com Malam jumat adalah surganya bagi pasangan suami istri. TAK
ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang
tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan
dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu
hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah
percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat
suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan
bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika
dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki
juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun
ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri,
para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab
Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang
me-makruh-kan.
Dalam
Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita,
untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk
perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam
Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu
setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian
dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat
kebutuhan yang mendesak.”
Sikap
yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan
sengaja, karena dua hal:
Keluar
dari perselisihan ulama.
Karena
ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini
menyelisihi fitrah manusia. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah
menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak
memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya
hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan
di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak
memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu
istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,”
(Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
sumber: redaksi.com
------------------
----------------------
----------------------
Alaaaah , kelamaan , tinggal diminum aja pake ribet2an segala...
ردحذفhehe, geh bang teguh.. makasih telah mampir..
ردحذفSemua itu punya adabnya bro...
ردحذفSemua itu punya adabnya bro...
ردحذفأزال المؤلف هذا التعليق.
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan tinggalkan komentar..